Ruang terbuka hijau di Kota Malang hanya tinggal empat persen dari seluruh luas wilayah yang mencapai 110,06 kilometer persegi. Sedangkan lahan resapan air hanya tinggal 40 persen. Ini sudah di ambang batas dan menyalahi aturan pemerintah. PP No 63/2002 menggariskan luas RTH itu minimal 10 persen dari luas wilayah masing-masing kabupaten/kota.Data di Pemkot Malang, malah lebih parah dibandingkan data yang disodorkan AMPL. Ruang terbuka hijau tercatat hanya tersisa seluas 3.188 hektare atau 2,89 persen dari luas wilayah keseluruhan. RTH itu terinci taman atau hutan kota seluas 12 hektare, sempadan sungai 80 hektare, tanah pekarangan dan kebun 150 hektare, dan sawah 2.940 hektare.
AMPL menilai pembahasan revisi perda tersebut bertolak belakang dengan visi dan misi Kota Malang sebagai kota pendidikan. Juga bertentangan dengan, slogan Malang “Ijo Royo-Royo”.








apa iya RTH malang tinggal $ persen…apa punya data luasan RTH 10 tahun terakhir? atau kemana saya bisa mendapatkan data tersebut. tx..memprihatinkan sekali kalau memang tinggal 4%
maaf.. berita ini sudah lama sekali tidak saya update. berhubung sekarang saya memiliki banyak kesibukan, sehingga saya tidak sempat membuka blog ini selama 2 tahun. mohon maaf sebesar-besarnya